Panduan Mengurus Paspor


Paspor merupakan hal wajib yang harus selalu dibawa oleh seorang pejalan, untuk dapat melintasi negara-negara yang akan dikunjungi. Kalau bisa dibilang untuk dapat memulai sebuah perjalanan khususnya ke luar negeri, memiliki paspor adalah langkah pertama yang harus dilakukan. Menurut wikipedia, paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pejabat berwenang di suatu negara yang berisi identitas pemegang yang berfungsi untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisi biodata pemegang, antara lain foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, informasi kebangsaan dan informasi lainnya.  Paspor Indonesia dapat diperoleh dengan mendaftarkan diri dan merekam data biometrik dan data lain yang diperlukan di Kantor Imigrasi maupun di Kantor Kedutaan.

Ada dua jenis Paspor Republik Indonesia, yang pertama adalah Paspor Biasa dan Paspor Elektronik. Perbedaan fisiknya terletak pada chip yang menempel pada cover, untuk paspor elektronik ada chip yang menempel pada covernya, sedangkan paspor biasa tidak ada. Keunggulan paspor elektronik adalah dapat menyimpan data biometrik pemegang paspor dan untuk pergi ke Jepang tidak perlu lagi mengurus visa, karena cukup hanya melapor ke kedutaan saja. Namun untuk pengurusan paspor elektronik sekarang baru hanya dapat dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta, Surabaya dan Batam saya berharap mudah-mudahan daerah lain segera bisa menyusul.



Karena saya mengurus paspor di kantor Imigrasi Pontianak, kali ini saya akan berbagi pengalaman pribadi dalam mengurus paspor. Karena paspor lama akan berakhir dalam enam bulan yang akan datang, maka saya harus segera mengurus paspor yang baru. Jenis paspor yang saya buat adalah paspor biasa atau paspor reguler 48 halaman.

Kantor Imigrasi Pontianak memiliki sistem antrian secara online pada alamat berikut http://pontianak.imigrasi.go.id/pro, jadi pembuat paspor cukup mendaftarkan diri pada aplikasi di website mereka dan kemudian akan mendapatkan nomor antrian yang dikirimkan ke e-mail atau SMS. Hal ini cukup memudahkan para pembuat paspor, karena sistem antrian online ini membebaskan kita untuk mendaftar dan menentukan jam kedatangan di Kantor Imigrasi. Hanya saja perlu diingat bahwa yang mengajukan pembuatan paspor disini cukup banyak dan kantor hanya membatasi sebanyak 200 orang pendaftar saja per harinya, sehingga kamu harus mendaftarkan diri secepat mungkin, berdasarkan pengalaman saya jika mendaftar pada siang atau sore biasanya antrian sudah penuh dan sebaiknya memang pagi hari, kalaupun bisa dini hari lebih baik.
Tampilan Awal Aplikasi PRO (Passport Reservation Online)
Tampilan Pilihan
Pemilihan Tanggal dan Jam Kedatangan
Setelah proses pendaftaran secara online selesai, maka kamu akan mendapatkan bukti pendaftaran yang digunakan untuk mengantri pada tanggal dan jam yang sudah ditentukan. Kamu wajib membawa bukti daftar ini untuk melanjutkan ke proses wawancara dan foto serta perekaman sidik jari. Datang lebih awal dari jam yang ditentukan akan lebih baik, karena ada kemungkinan nomor antrian dipanggil lebih cepat dari yang ditentukan.

Bukti Pendaftaran Paspor Online PRO (Passport Reservation Online)
Datanglah pada hari dan jam yang sudah ditentukan dengan membawa bukti pendaftaran tersebut guna ditukar dengan map yang berisi formulir pendaftaran. Tunggulah antrian sampai nomor kamu dipanggil. Tahapan selanjutnya adalah proses wawancara dengan petugas, disana kamu juga akan cross check data yang sudah diinput sebelumnya. Oh ya.. syarat pengurusan paspornya yang wajib dibawa adalah fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Akte Kelahiran, selain membawa fotocopynya kamu juga wajib membawa dokumen yang aslinya juga. Karena saya saat itu memperpanjang paspor, maka wajib juga menyertakan paspor lama dan fotocopynya juga. Setelah tahapan wawancara dan foto serta perekaman sidik jari selesai, kamu akan diberikan slip bayar yang berfungsi untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor tesebut.

Bayarlah segera atau paling lambat dalam tujuh hari kerja pada bank atau pos persepsi, dan tiga hari setelah pembayaran paspor kamu sudah bisa diambil. Cukup mudah bukan untuk mengurus paspor sendiri, saya pribadi merasa dengan adanya sistem antrian online ini, mengurus paspor menjadi semakin mudah, bahkan lebih mudah daripada waktu saya mengurus paspor lima tahun yang lalu.
Jika memerlukan informasi lain kamu dapat me ngunjungi situs kantor imigrasi pada alamat berikut: http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/paspor-biasa dan untuk kantor imigrasi Pontianak di sini http://pontianak.imigrasi.go.id. Semoga dapat membantu.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama